Komisi Kejaksaan Sebut Pusat Pemulihan Aset Kejagung Belum Optimal
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Diah Srikanti mengungkapkan, ada beberapa masalah yang membuat Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung belum bekerja secara optimal.
Padahal, kerangka acuan dalam melaksanakan pemulihan aset telah tersedia di beberapa peraturan Jaksa Agung dan peraturan Kejaksaan.
“(Masalahnya) Yaitu, kegiatan pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset masih bersifat asistensi atas kegiatan pemulihan aset yang dilakukan oleh bidang satuan kerja atau satker,” kata Diah dalam focus group discussion "Transformasi Pengelolaan Rupbasan" di Jakarta, Rabu (20/11/2024).