KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.
"48 merupakan wajib lapor baru," kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya.