Komisi Xi Dpr

DPR Minta Pemerintah Jelaskan Dampak Kompensasi PPN 12% ke Inflasi dan Daya Beli

DPR Minta Pemerintah Jelaskan Dampak Kompensasi PPN 12% ke Inflasi dan Daya Beli

()

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR meminta pemerintah menjelaskan secara detail dampak pemberian paket kebijakan insentif fiskal ke laju inflasi dan daya beli masyarakat.

Paket kebijakan insentif fiskal itu sendiri diumumkan pemerintah pada Senin (16/12/2024) kemarin, sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan tarif PPN 12% merupakan upaya reformasi perpajakan yang disepakati pemerintah dan DPR dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tengang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh sebab itu, kenaikan tarif PPN merupakan suatu keniscayaan.

Waka Komisi XI DPR: PPN 12% Jika Dipukul Rata Bebani Warga Menengah ke Bawah

Waka Komisi XI DPR: PPN 12% Jika Dipukul Rata Bebani Warga Menengah ke Bawah

()

Wakil Ketua (Waka) Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, bicara tentang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menurutnya, penerapan kebijakan itu tak bisa dipukul rata terhadap seluruh masyarakat.

Hal itu disampaikan Hanif dalam diskusi Insight Hub Vol 2 bertajuk ‘Wacana PPN 12%, Solusi Fiskal atau Beban Baru bagi Masyarakat?’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/15/2024).

"Daya beli masyarakat kita memang menurun dari beberapa fakta, tapi kita lihat penghasilannya, stagnan bahkan sebagian menurun. Itu lah kenapa daya beli menurun, harga cenderung naik, penghasilan stagnan cenderung menurun," kata Hanif.

Komisi XI DPR Ingatkan Kades soal Kelola Dana Desa: Tanggung Jawabnya Berat

Komisi XI DPR Ingatkan Kades soal Kelola Dana Desa: Tanggung Jawabnya Berat

()

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan para kepala desa terkait pengelolaan dana desa. Dia mengingatkan ada tanggung jawab yang besar dibalik dana desa tersebut.

"Komitmen saya ialah untuk mendampingi bapak dan ibu sekalian (para kades) dalam pengelolaan dana desa," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Misbakhun menambahkan tanggung jawab para kades atas penggunaan dana desa tidaklah ringan. Sebab, dana desa berasal dari uang negara.

"Ketika bapak dan ibu sekalian menjadi kepala desa dan diberi tanggung jawab mengelola sebagian dana APBN, ada tanggung jawab yang berat," ucap dia.

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

()

Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan pimpinan DPR RI terkait rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," ujar Misbakhun di Istana Presiden, Kamis (5/12/2024).