Komisioner Kpu Bogor Langgar Etik

Komisioner KPU Kota Bogor Diduga Langgar Etik, Jadi Perantara Ganti Nama Cawalkot

Komisioner KPU Kota Bogor Diduga Langgar Etik, Jadi Perantara Ganti Nama Cawalkot

()

BOGOR, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.

Dalam hasil rapat pleno yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Dede dinilai terbukti menjadi perantara atau calo dalam memuluskan proses persyaratan administrasi perubahan nama calon wali kota Bogor Raendi Rayendra menjadi dr. Rayendra.

"Kami (Bawaslu) sudah mendalami temuan ini, termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kami juga sudah mengantongi bukti chat transferan uang yang dikirim ke yang bersangkutan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian, Minggu (8/12/2024).