Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung merespons permintaan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sejak tahun 2015 hingga 2023.
Langkah ini dinilai penting guna mendalami berbagai aspek dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula yang dilakukan Mendag lain, selain Thomas Trikasih Lembong, yang hanya menjabat selama satu tahun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Tom Lembong masih dalam tahap penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.