Komnas HAM Desak DPR RI 2024-2029 Sahkan RUU PPRT
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR RI untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, RUU PPRT tak kunjung disahkan meski sudah berproses selama sudah dua dekade dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Kondisi ini membuat kerentanan berlanjut bagi pekerja rumah tangga, termasuk di dalamnya kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum memadai,” ujar Atnike dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (30/10/2024).