Komoditas Timah

Vonis Helena Lim Dinilai Belum Adil, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Vonis Helena Lim Dinilai Belum Adil, Kejagung Resmi Ajukan Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa korupsi pada tata niaga komoditas timah, Helena Lim dan kawan-kawan.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada pihak pengadilan.

“Benar, semua telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya,” kata Sutikno, saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

Selain Helena, Kejagung menyatakan banding untuk putusan terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.