Menjamin Hak Karyawan yang Tewas dalam Kebakaran Pabrik di Bekasi, Ahli Waris Terima Kompensasi
BEKASI, KOMPAS.com - Sembilan ahli waris korban tewas kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) di Kota Bekasi segera mendapat uang kompensasi pada Senin (18/11/2024).
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Elia Kustantini menjelaskan, ahli waris didampingi perwakilan perusahaan saat ini masih melengkapi berkas persyaratan administrasi untuk mencairkan uang kompensasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Berkas persyaratan administrasi tersebut di antaranya surat keterangan ahli waris serta keterangan keaktifan putra dan putri korban tewas.