Konawe Selatan

Tangisan Bupati Konawe Selatan dan Putusan MK Agar Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 Segera Dilantik

Tangisan Bupati Konawe Selatan dan Putusan MK Agar Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 Segera Dilantik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Jumat (3/1/2025), di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.