Konsumsi

BPS Jelaskan Penyebab Konsumsi Rumah Tangga Kuartal III/2024 Melambat

BPS Jelaskan Penyebab Konsumsi Rumah Tangga Kuartal III/2024 Melambat

()

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan konsumsi rumah tangga mengalami perlambatan pada kuartal III/2024 secara tahunan dan kuartalan. Faktor musiman disebut menjadi penyebabnya.

Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91% pada kuartal III/2024. Angka tersebut lebih rendah dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2023 (5,05%) dan kuartal II/2024 (4,93%).

Amalia mengungkap, hal tersebut karena adanya perlambatan pertumbuhan di sejumlah komponen yang mendukung konsumsi rumah tangga secara tahunan. Hanya saja, dia tidak mendetailkan berapa persen perlambatan pertumbuhan masing-masing komponen tersebut. 

Konsumsi Rumah Tangga Kuartal III/2024 Melambat dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Ekonomi Lesu

Konsumsi Rumah Tangga Kuartal III/2024 Melambat dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Ekonomi Lesu

()

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik atau BPS melaporkan bahwa tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2024 tumbuh 4,91%. Angka tersebut lebih rendah dari laju pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III/2024 yang sebesar 4,95%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa seluruh komponen pengeluaran dalam produk domestik bruto (PDB) mencatatkan pertumbuhan positif pada kuartal III/2024.

Secara rinci, dia menjabarkan bahwa konsumsi rumah tangga mencatatkan pertumbuhan 4,91% (year on year/YoY) pada kuartal III/2024. Menurut Amalia, hal tersebut mengindikasikan terjaganya tingkat konsumsi masyarakat.

PPN Jadi 12%: Ngotot Diterapkan Jokowi, Dipikirkan Ulang Prabowo

PPN Jadi 12%: Ngotot Diterapkan Jokowi, Dipikirkan Ulang Prabowo

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak masih mempertimbangkan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 2025. Padahal, sebelumnya pemerintahan Presiden Jokowi selalu ngotot akan tetap menerapkan kenaikan tarif pajak tersebut.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sendiri sudah menjadi amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Usai hasil Pilpres 2024 mulai terlihat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan amat UU HPP tersebut akan tetap dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo.