Saya Mau Resign tapi Didenda Bayar Penalti, Bagaimana Hukumnya?
Sejumlah perusahaan memberikan denda penalti apabila si karyawan resign lebih cepat dari kontrak. Tapi bagaimana sebetulnya secara hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu
Selamat pagi Bapak Andi
Perkenalkan saya Lia. Saya dapat email bapak dari website detik
Mohon maaf saya ijin bertanya bapak, kontrak kerja saya di suatu perusahaan dilakukan selama 6 bulan, namun saya mengajukan resign sebelum 6 bulan (tepatnya kurang lebih di bulan ke-5) dan saat ini Perusahaan menetapkan adanya ganti rugi kepada saya.