&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Pemkab Aceh Utara Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Koperasi Merah Putih</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/pemkab-aceh-utara-tunggu-regulasi-pusat-untuk-bentuk-koperasi-merah-putih-3c484/</link><pubDate>Fri, 11 Apr 2025 09:58:59 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/pemkab-aceh-utara-tunggu-regulasi-pusat-untuk-bentuk-koperasi-merah-putih-3c484/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/h4uQ1vN_kKAiQkCWvXw7SmW8mEg=/102x0:687x390/1200x800/data/photo/2016/10/02/08401674-Cara-Jitu-Mulai-Menabung-Setelah-Kerja-Tanpa-Punya-Tabungan780x390.jpg" medium="image"/><description><p>ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk membentuk Koperasi Merah Putih di tingkat desa.</p><p>Hingga kini, belum ada regulasi resmi dari Kementerian Desa maupun Kementerian Koperasi terkait mekanisme pendirian koperasi tersebut.</p><p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kementerian terkait, namun belum mendapatkan kepastian teknis.</p><p>“Saya sudah komunikasi dengan Kementerian Desa, namun mereka juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi. Prinsipnya, Aceh Utara tentu ikut kebijakan pusat,” kata Fuad saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).</p></description></item><item><title>Budi Arie Sebut Butuh Rp 400 Triliun untuk Wujudkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/budi-arie-sebut-butuh-rp-400-triliun-untuk-wujudkan-80.000-koperasi-desa-merah-putih-10f88/</link><pubDate>Thu, 10 Apr 2025 08:52:00 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/budi-arie-sebut-butuh-rp-400-triliun-untuk-wujudkan-80.000-koperasi-desa-merah-putih-10f88/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/c9NPsv4qAOZbz5GC3RTC1i4v_wk=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/10/67f76dd5922df.jpeg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menuturkan, pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih membutuhkan anggaran mencapai Rp 400 triliun.</p><p>Negara membutuhkan anggaran Rp 5 miliar untuk membangun satu Kopdes Merah Putih.</p><p>"Ya kalau misalnya 80.000 dikali Rp 5 miliar itu Rp 400 triliun," ujar Budi Arie saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).</p><p>Budi Arie yakin, negara tidak membutuhkan investasi dari luar untuk membantu mendanai pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.</p></description></item><item><title>1.000 Koperasi di Jateng Ditargetkan Jadi Koperasi Desa Merah Putih pada April 2025</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/1.000-koperasi-di-jateng-ditargetkan-jadi-koperasi-desa-merah-putih-pada-april-2025-9c058/</link><pubDate>Wed, 09 Apr 2025 11:41:42 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/1.000-koperasi-di-jateng-ditargetkan-jadi-koperasi-desa-merah-putih-pada-april-2025-9c058/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/pzlfguSo1_cf9z5ksBjQxUL-C5I=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/08/67f4b36cb8e28.jpeg" medium="image"/><description><p>SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 6.000 koperasi konsumen dan produsen existing di Provinsi Jawa Tengah akan diverifikasi oleh dinas koperasi tingkat kabupaten/kota.</p><p>Dari jumlah tersebut, 1.000 koperasi ditargetkan dapat bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto mulai April 2025.</p><p>Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto, menyatakan pihaknya telah melakukan persiapan merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 18 Maret 2025.</p></description></item></channel></rss>