Korban 8 Tahun

Mengaku Khilaf, Pria 39 Tahun Cabuli Siswi SD Teman Anaknya

Mengaku Khilaf, Pria 39 Tahun Cabuli Siswi SD Teman Anaknya

()

SUMBAWA, KOMPAS.com - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial J (39) di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap ketika korban, seorang siswi SD berusia delapan tahun, menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.  

Keluarga korban merasa keberatan atas tindakan tersebut dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.