Korban Di Bawah Umur

Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria Cina

Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria Cina

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa korban praktik mail order bride atau pengantin pesanan terikat pada sebuah perjanjian yang dibuat oleh para tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa isi perjanjian tersebut ditulis dalam bahasa asing, sehingga banyak korban tidak memahami isinya.

“Isi dari perjanjian itu pada intinya adalah menikahkan korban dengan pria asing,” ujar Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan orang dari dua kelompok berbeda.