Korban Pengeroyokan Jayapura

Istri Korban Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Jayapura Tuntut Denda Rp 3 Miliar dari Pelaku

Istri Korban Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Jayapura Tuntut Denda Rp 3 Miliar dari Pelaku

(6 bulan yang lalu)

JAYAPURA,KOMPAS.com - Keluarga Eddister Tuhenay atau Edi (27), korban pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura pada Jumat (4/4/2025) menuntut ketiga pelaku membayar denda Rp 3 miliar.

Setelah kejadian itu, ketiga pelaku telah ditangkap aparat Polsek Abepura dan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Keluarga menilai, denda tersebut sebagai kompensasi karena korban harus mengalami luka berat, termasuk kehilangan tangan kirinya akibat sabitan parang.

"Denda ini untuk biaya pengobatan untuk memulihkan kesehatan korban, termasuk biaya pendidikan dari kedua anak mereka," ungkap istri korban, Gracia Sahuleka dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (7/4/2025).