8 Korban TPPO Dijanjikan Gaji Rp 5 Juta untuk Jadi ART Ilegal di Qatar
BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menyebut delapan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bogor dijanjikan gaji Rp 4,8 juta-Rp 5 juta untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) secara ilegal di Qatar.
Mereka ditampung sementara di Bogor oleh dua pelaku, Meidayanti Kosasih (33) dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31), sebelum diberangkatkan ke Qatar.
“Gaji korban dijanjikan Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta per bulan di sana untuk bekerja sebagai ART,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).