Korban Tidak Hadir

Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram Tak Perlu Datangi Sidang

Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram Tak Perlu Datangi Sidang

()

MATARAM, KOMPAS.com - Para korban pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas, tidak diwajibkan untuk hadir dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (16/12/2024).

Menurut Enen, pada saat pemeriksaan awal, kesaksian korban telah direkam oleh penyidik Polri, yang disaksikan pula oleh jaksa.

"Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan di persidangan, korban-korban itu sudah tidak perlu hadir lagi karena kami tinggal memutar rekaman korban-korban tersebut," kata dia.