Korlantas

Persiapan Libur Akhir Tahun: Mitigasi Macet hingga Pembatasan Angkutan

Persiapan Libur Akhir Tahun: Mitigasi Macet hingga Pembatasan Angkutan

()

Libur Natal dan Tahun Baru telah di depan mata. Sejumlah persiapan dari aparat dan otoritas terkait tengah disiapkan untuk memastikan momen libur tersebut berlangsung aman dan nyaman.

Korlantas Polri menjadi pihak terdepan dalam memastikan kelancaran libur Natal dan Tahun Baru. Saat ini beberapa hal mulai dari titik macet hingga kebijakan pembatasan kendaraan tengah dikaji.

Korlantas Polri menyampaikan sejumlah titik rawan kemacetan pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya sudah memitigasi sejumlah titik rawan kemacetan tersebut.

Simak Jadwal  Lokasi Contraflow di Jalan Tol saat Nataru

Simak Jadwal Lokasi Contraflow di Jalan Tol saat Nataru

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri akan memberlakukan sistem lajur pasang surut atau contraflow selama momen libur Nataru 2024/2025.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) yang telah ditandatangani pada awal Desember 2024.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Tulus Abadi menyampaikan, BPJT akan mengikuti instruksi dan arahan dari Kepolisian RI terkait manajemen pengaturan lalu lintas di jalan tol.

Kakorlantas: Tiap 1 Jam Ada Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Kakorlantas: Tiap 1 Jam Ada Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

()

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan data kecelakaan lalu lintas. Dia mengatakan setiap satu jam ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Hal itu disampaikan dalam acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas 2024 di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024). Aan awalnya menyampaikan terdapat 152 ribu kasus kecelakaan yang memakan lebih dari 27 ribu korban jiwa.

"Ada 27 ribu lebih korban meninggal dunia artinya dalam satu jam kalau kita berdiri di sini satu jam sudah ada 3-4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas," kata Aan.

Libur Natal-Tahun Baru, Angkutan Barang Dibatasi Mulai 21 Desember

Libur Natal-Tahun Baru, Angkutan Barang Dibatasi Mulai 21 Desember

()

Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang di musim libur Natal dan tahun baru. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," kata Aan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).

Aan mengatakan pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai sejak 21 Desember 2024. Adapun angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.