Organisasi Korps Pemberantasan Korupsi Polri Belum Rampung Disusun
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Irjen Pol Cahyono Wibowo menyampaikan, penyusunan organisasi Kortas Tipidkor masih berproses.
Dia mengatakan pembentukan Kortas Tipidkor yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 Tahun 2024 untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Cahyono menjelaskan bahwa Kortas kini sedang menyusun peraturan kepolisian (perpol) terkait struktur organisasi dan fungsi lembaga tersebut.
"Nah kemudian sekarang ini berjalan, masih berproses dalam rangka penyusunan perpol,” kata Cahyono di Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).