Kortas Tipidkor Polri Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan KPK dan Kejaksaan
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo menegaskan bahwa keberadaan Kortas Tipidkor tidak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan.
Dia bilang, Kortas Tipidkor hadir sebagai pelengkap untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keberadaannya mengedepankan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, seperti KPK dan Kejaksaan, sehingga tidak akan ada saling tumpang tindih.
“Implementasinya tidak akan saling tumpang tindih atau overlapping tetapi saling mengisi antara satu dengan yang lainnya,” kata Cahyono dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).