Kortas Tipikor

Perpres Kortas Tipikor Terbit, Polri Siap Eksekusi Program Anti-korupsi

Perpres Kortas Tipikor Terbit, Polri Siap Eksekusi Program Anti-korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah diterbitkan dan siap untuk segera diimplementasikan.

Sandi mengungkapkan, meski menunggu kebijakan teknis dari Kapolri, eksekusi program ini sebenarnya sudah dapat dimulai.

“Saat ini, untuk kelengkapan administrasi, Peraturan Kepolisian (Perpol) sedang diharmonisasi dengan lembaga terkait,” kata Sandi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sesuai perintah Kapolri, kita bisa segera action untuk menindaklanjuti program presiden dalam mencegah dan menanggulangi masalah korupsi di Indonesia,” ucap Sandi.

Polri Ungkap Kortas Tipikor untuk Perkuat Penanggulangan Korupsi

Polri Ungkap Kortas Tipikor untuk Perkuat Penanggulangan Korupsi

()

Polri menjelaskan peran dan fungsi dari pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Kortas Tipikor ini sebagai penguatan dalam upaya penanggulangan masalah korupsi di Indonesia.

"Jadi itu penguatan. Penguatan untuk penanggulangan masalah korupsi. Penguatan tadinya Direktorat menjadi Kortas. Yang kedua, bahwa dalam penanggulangan korupsi itu tidak bisa sendirian, tetapi harus bisa berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya. Jadi ada sisi pencegahannya, ada sisi penegakan hukumnya, ada juga sisi penelusuran asetnya," terang Sandi kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).