Perpres Kortas Tipikor Terbit, Polri Siap Eksekusi Program Anti-korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah diterbitkan dan siap untuk segera diimplementasikan.
Sandi mengungkapkan, meski menunggu kebijakan teknis dari Kapolri, eksekusi program ini sebenarnya sudah dapat dimulai.
“Saat ini, untuk kelengkapan administrasi, Peraturan Kepolisian (Perpol) sedang diharmonisasi dengan lembaga terkait,” kata Sandi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sesuai perintah Kapolri, kita bisa segera action untuk menindaklanjuti program presiden dalam mencegah dan menanggulangi masalah korupsi di Indonesia,” ucap Sandi.