Korupsi APBD 2023

Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu

Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), serta Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik EO bodong, GR-Pro diduga memusnahkan sebagian stempel palsu sebelum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan.

Ketiganya merupakan tersangka dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. 

"Sebagian sudah berhasil dimusnahkan sebelum penggeledahan. Untung waktu penggeledahan belum semuanya (dimusnahkan)," ucap Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).