Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 2,5 M dan Pengusaha Rp 17,9 M
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar dalam korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun anggaran 2014.
Max juga disebut memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000
“Memperkaya WIlliam Widarta sebesar Rp 17.944.580.000 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).