Korupsi Berjamaah

Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan

Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Modus korupsi berjamaah yang terjadi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga berasal dari ulah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menilap sisa dana dari setiap kegiatan.

Diketahui, kasus yang sudah bergulir sejak 2014 ini dikembangkan oleh Polda Kalteng dan baru-baru ini menyeret tersangka baru dengan total 21 orang.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (8/1/2025), turut dijelaskan modus operandi para tersangka dalam melakukan korupsi berjemaah tersebut.

Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Ada 21 Tersangka, Rugikan Negara Rp 5,3 Miliar

Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Ada 21 Tersangka, Rugikan Negara Rp 5,3 Miliar

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran kegiatan pertemuan dan sosialisasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi 11 tahun lalu.

Kabid Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng yang terjadi pada tahun 2014.

“Tindak pidana ini berkaitan dengan pekerjaan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pada Disdik Kalteng yang mana telah dianggarkan dana sebagaimana dalam DPA tahun 2014 untuk sejumlah kegiatan,” ungkap Erlan dalam konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (8/1/2025).