Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Bui Terkait Korupsi Insentif BPPD
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Tipikor Ni Putu Sri Indayani, dilansir detikJatim, Senin (23/12/2024).
Selain vonis penjara, Gus Muhdlor dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.