Korupsi Damkar Depok

Frustrasi Sandi Damkar Depok: Alat Rusak, Korban Berjatuhan, tetapi Kadis Terus Membantah

Frustrasi Sandi Damkar Depok: Alat Rusak, Korban Berjatuhan, tetapi Kadis Terus Membantah

()

DEPOK, KOMPAS.com - Hubungan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Sandi Butar Butar dengan Pemerintah Kota Depok, kembali memanas.

Pemantiknya yaitu insiden kebakaran yang terjadi di agen gas Perumahan Tirta Mandala, Sukamaju, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (7/11/2024) malam.

Kebakaran ini mengakibatkan empat warga yang juga sekaligus karyawan agen gas alami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Sandi merupakan salah satu petugas juru padam yang malam itu ikut turun ke lokasi bersama rekan lainnya.

Walkot Idris Jawab Somasi soal Dugaan Korupsi Alat Damkar Depok

Walkot Idris Jawab Somasi soal Dugaan Korupsi Alat Damkar Depok

()

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Sandi Butar Butar melayangkan somasi terbuka kepada Wali Kota (Walkot) Depok M Idris terkait dugaan korupsi alat damkar. Idris menjawab somasi tersebut.

Adapun somasi tersebut dilayangkan pada 28 Oktober 2024. Pihak Sandi meminta Walkot Idris segera memperbaiki sarana dan prasarana Damkar Depok agar operasional Damkar dapat berfungsi baik dan layak.

"Segera melakukan audit internal tentang dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik, ke masyarakat Kota Depok. Yang ketiga, segera menaikkan upah petugas Damkar Kota Depok dari Rp 3,2 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok, yaitu Rp 4,9 juta. Agar kesejahteraan dan kualitas kerja anggota Damkar Kota Depok dapat terjamin," kata kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara, dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

Mesin Penyemprot Air Mobil Damkar Depok Tak Layak, Petugas: Enggak Ada Perawatan

Mesin Penyemprot Air Mobil Damkar Depok Tak Layak, Petugas: Enggak Ada Perawatan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota pemadam kebakaran Kota Depok Sandi Butar Butar menyebut bahwa mesin power take-off (PTO) pada unit mobil pemadam yang berfungsi untuk memadamkan api, tidak layak digunakan. 

"Dikatakan bisa digunakan, bisa. Tapi layak, enggak. Semua mesin PTO di kota Depok (tidak layak)," ucap Sandi kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2024).

Menurut Sandi, ketidaklayakan mesin PTO itu disebabkan karena perawatan tidak rutin oleh bagian bidang sarana dan prasarana yang ada pada Dinas Damkar Pemkot Depok.