Korupsi Dana Desa

Diduga Korupsi Rp 728 Juta, Mantan Kades di Aceh Timur Ditahan

Diduga Korupsi Rp 728 Juta, Mantan Kades di Aceh Timur Ditahan

()

 

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menahan mantan Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, MH (42) di Mapolres Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, per telepon, Selasa (12/11/2024) menyebutkan, penahanan itu atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2020-2022.

Dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020-2022 sebesar Rp 728.855.240.

Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan

Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Nofada Prayuda menjelaskan, terdakwa yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 September 2024 itu merupakan Kades Bawan periode 2019-2022 atas nama W yang diduga korupsi dana desa semasa menjabat.

“Tindakan yang dilakukan oleh W, Kades Bawan tahun anggaran 2019 sampai tahun anggaran 2022, merupakan perbuatan yang melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar,” beber Nofada kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Minggu (10/11/2024).