Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Maluku Tengah Divonis 4,5 Tahun Penjara
AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Basri Tidore divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.
Hasan merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa Wahai Tahun 2021 dan 2022.
Vonis hukuman dibacakan ketua majelis hakim Wilson Shilver di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (9/12/2024).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasan Basri Tidore dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Wilson saat membacakan amar putusan.