Eks Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp 20,4 M dalam Korupsi Pengadaan Truk
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Utama Badan Pencarian dan Pertolongan (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke dan anak buahnya didakwa merugikan negara Rp 20.444.580.000 atau Rp 20,4 miliar.
Kerugian itu timbul akibat dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 42.558.895.000 dan pengadaan rescue carrier vehicle senilai Rp 43.549.312.500. Kedua proyek itu dilaksanakan pada 2014.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung menyebut, perbuatan itu diduga dilakukan Max bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.