KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Rp 1,2 Triliun di Kasus Korupsi ASDP
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 1,2 triliun dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
KPK mengatakan, penyitaan dilakukan sejak Oktober sampai dengan Desember 2024.
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).