Korupsi Dinas Kebudayaan

Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Kadis Iwan Henry Wardhana Ditahan

Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Kadis Iwan Henry Wardhana Ditahan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kedua tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM).

Keduanya ditahan mulai Senin (6/1/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Pidana Khusus.

"Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin.

Pemilik EO Bodong Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud DKI, Benarkah Orang Dekat Kepala Dinas?

Pemilik EO Bodong Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud DKI, Benarkah Orang Dekat Kepala Dinas?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik event organizer (EO) bodong, Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, diisukan memiliki kedekatan dengan Kadisbud Iwan Henry Wardhana (IHW).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih mendalami kasus ini.

Sejauh pemeriksaan, Iwan yang memperkenalkan Gatot kepada tersangka Mohamad Fairza Maulana (MFM) selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta.

"Kami belum (mendalami) sampai ke situ, tapi yang jelas, yang memperkenalkan vendor, EO, kepada Kabid adalah Kepala Dinas," ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di Kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu

Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), serta Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik EO bodong, GR-Pro diduga memusnahkan sebagian stempel palsu sebelum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan.

Ketiganya merupakan tersangka dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. 

"Sebagian sudah berhasil dimusnahkan sebelum penggeledahan. Untung waktu penggeledahan belum semuanya (dimusnahkan)," ucap Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Bikin Dokumentasi Palsu demi Cairkan Dana

Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Bikin Dokumentasi Palsu demi Cairkan Dana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Gatot Arif Rahmadi (GAR), selaku pemilik EO bodong GR-Pro melancarkan aksinya dengan membuat dokumentasai palsu.

Gatot bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM) menciptakan kegiatan seni budaya fiktif yang dibuat seolah-olah asli.

"Kegiatan pagelaran seni, kemudian diberi seragam sebagai penari dan foto-foto di panggung, diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian," kata Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).