&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Polisi Sita Rp 6 Miliar dan Periksa 92 Saksi dalam Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jambi</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/polisi-sita-rp-6-miliar-dan-periksa-92-saksi-dalam-kasus-korupsi-dinas-pendidikan-jambi-649c1/</link><pubDate>Fri, 11 Apr 2025 08:29:26 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/polisi-sita-rp-6-miliar-dan-periksa-92-saksi-dalam-kasus-korupsi-dinas-pendidikan-jambi-649c1/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/_e97ZVhRwrL_Pb9ly1yxMlUQ1XE=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/11/67f8cea2c8961.jpg" medium="image"/><description><p>JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mendalami dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021.</p><p>Penyidik menemukan dugaan penyelewengan dana pendidikan senilai Rp122 miliar, yang berasal dari alokasi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).</p><p>Dari hasil penyidikan, Polda Jambi telah memeriksa 92 saksi dan ahli, serta menyita lebih dari 500 dokumen dan uang tunai sebesar Rp6.074.211.000 sebagai barang bukti.</p></description></item></channel></rss>