Empat Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan
PADANG, KOMPAS.com – Empat tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa (14/1/2025).
Keempat tersangka berinisial AR, ZN, AM, dan SY sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Sumbar.
"Usai pemeriksaan, empat tersangka ini kita tahan di Rutan Anak Air Padang," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, kepada wartawan di Padang.
Rasyid menjelaskan, sebelumnya keempat tersangka hanya dikenakan status tahanan kota. Namun, tindakan ini diubah menjadi penahanan di Rutan karena mereka tidak bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.