Korupsi Gula

Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong

Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tebang pilih dalam menyidik dugaan korupsi izin impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Ami menjelaskan bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejagung, Tom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2023. Padahal, Tom menjabat sebagai Mendag hanya sampai 2016.

Besok, Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Gula

Besok, Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 5 November 2024, terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan selama masa jabatannya.

Pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengonfirmasi pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada hari tersebut.

"Iya betul," ujar Ari kepada Kompas.com pada Minggu, (4/11/2024). 

Sebelumnya, Lembong telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat, 1 November 2024.

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.