Korupsi Impor Gula

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam importasi gula.

“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

()

Tampaknya mulai ada kabar perlawanan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas status tersangkanya. Dia sudah menghembuskan kabar bahwa ada rencana menggugat praperadilan.

Tom Lembong diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 saat masih menjadi Mendag. Hal ini diungkap oleh pengacaranya, Ari Yusuf Amir.

"Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait surat kebijakan impor gula.

"Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kejagung Hari Ini

Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kejagung Hari Ini

()

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tersangka korupsi impor gula, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) hari ini.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/11/2024) Tom yang menumpangi mobil tahanan tiba di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.58 WIB. Dia datang dengan tangan terborgol mengenakan baju berwarna hijau yang dibalut dengan rompi merah jambu tertanda tahanan Kejagung.

Tom Lembong terlihat membawa sebuah buku dan sejumlah dokumen ditangannya. Dia tak berkomentar apapun meski mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia hanya berjalan masuk ke Gedung Kartika menuju ruang pemeriksaan.

Dukungan Moral Anies dan Cak Imin, Apa Dampaknya bagi Kasus Tom Lembong?

Dukungan Moral Anies dan Cak Imin, Apa Dampaknya bagi Kasus Tom Lembong?

()

Thomas Trikasih Lembong (TTL) baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.

Penetapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) memberikan izin impor gula kepada seorang direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) meskipun hasil Rapat Koordinasi (Rakor) pada Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak memerlukan impor.

[POPULER NASIONAL] Kata Anies dan Cak Imin soal Tom Lembong Tersangka | Yasonna Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai

[POPULER NASIONAL] Kata Anies dan Cak Imin soal Tom Lembong Tersangka | Yasonna Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015, mengundang reaksi berbagai pihak.

Di antaranya datang dari Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sekaligus mantan calon presiden (capres) Anies Baswedan dan mantan calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya Muhaimin Iskandar.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Bahlil Mengaku Prihatin sebagai Junior

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Bahlil Mengaku Prihatin sebagai Junior

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku prihatin terkait penetapan tersangka korupsi impor gula terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Bahlil mengatakan, dirinya merupakan junior Tom Lembong. Keduanya memang sama-sama pernah menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya sebagai junior juga turut prihatin. Sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM. Jadi kami mendoakan yang terbaik," ujar Bahlil di Istana, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan Pengimpor Gula ke Tom Lembong

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan Pengimpor Gula ke Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami dugaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut menerima imbalan atau fee di balik kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.

“Apakah ada indikasi fee, itu juga bagian dari penyelidikan kami. Nanti hasilnya akan ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Saat ini, Kejagung masih merangkai bukti-bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

Tom Lembong Didorong Jadi Justice Collaborator, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula

Tom Lembong Didorong Jadi Justice Collaborator, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan mafia di balik importasi gula.

Diketahui, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong

Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan calon presiden (capres) sekaligus Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan dan mantan pasangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Muhaimin Iskandar buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria yang karib disapa Tom Lembong itu karena sebagai Mendag memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

[POPULER NASIONAL] Kronologi Kasus Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Pemecatan Ipda Rudy Soik Akan Ditinjau Ulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.

Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Kejagung Jelaskan Modus Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Tersangka

Kejagung Jelaskan Modus Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Tersangka

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus (CS), sebagai tersangka. Kejagung menyebut ada tindakan melawan hukum dalam rangkaian impor gula itu.

"Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara. Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Mendag Dukung Proses Hukum Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Mendag Dukung Proses Hukum Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendukung proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Meski kata dia, kasus tersebut terjadi pada tahun 2015-2016 di mana ia belum berada di pucuk pimpinan kementerian.

"Semua proses kita dukung. Proses hukum pasti kita dukung, tapi itu tahun 2015-2016," kata Budi Santoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Sementara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku turut bersedih atau penetapan kasus dugaan korupsi tersebut.

Kejagung Belum Bisa Pastikan Ada Fee Mengalir ke Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Kejagung Belum Bisa Pastikan Ada Fee Mengalir ke Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

Izin impor gula yang diteken Tom Lembong pada 2015 lalu itu disinyalir merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah ada fee atau aliran dana ke Tom Lembong terkait impor itu.

Harli menegaskan bahwa hal itu masih akan didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Tom Lembong diketahui adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

Dugaan Kongkalikong Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

Dugaan Kongkalikong Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

()

Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjadi Menteri Perdagangan lebih dari sewindu lampau. Tom disangka Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan kongkalikong untuk mengimpor gula lewat cara yang melanggar aturan.

Selasa (29/10) tadi malam, pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu mengenakan rompoi merah muda Kejagung. Tangannya diborgol dan digiring aparat ke mobil tahanan.

Adalah kasus korupsi impor gula yang membuatnya dijebloskan ke tahanan. Korupsi itu ditaksir Kejagung membuat negara menjadi rugi sekitar Rp 400 miliar. Modus korupsinya adalah lewat cara kongkalikong menunjuk importir non-BUMN. Padahal itu tidak boleh.

Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu Saat Ditahan Kejaksaan

Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu Saat Ditahan Kejaksaan

()

Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka dugaan kasus impor gula. Senyuman Tom Lembong terus diberikannya ketika ia digiring menuju mobil tahanan.

Terlihat ia mengenakan rompi merah jambu khas Kejagung. Dengan tangan terborgol, Tom Lembong berjalan dengan didampingi petugas sejumlah petugas. Selain tersenyum, dia hanya mengangguk-anggukkan kepala.

Awak media berupaya melempar beberapa pertanyaan. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Tom Lembong.

Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Penetapan ini terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Tom diketahui memberikan izin tersebut kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. 

Gestur Tom Lembong Saat Ditahan Kejagung: Angguk-angguk dan Tersenyum

Gestur Tom Lembong Saat Ditahan Kejagung: Angguk-angguk dan Tersenyum

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Salemba. Tom Lembong ditahan terkait kasus impor gula saat dirinya menjabat Mendag periode 2015-2016.

Pantauan detikcom di lokasi, Tom Lembong digiring keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024) pukul 20.57 WIB. Saat keluar Tom Lembong langsung dikerumuni awak media.Dia juga dicecar sejumlah pertanyaan terkait penahanannya.

Menanggapi itu Tom Lembong tak banyak bicara. Dia hanya sempat melempar senyum sambil mengangguk kepada awai media sambil terus berjalan menuju mobil tahanan.

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Usai Tom Lembong

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Usai Tom Lembong

()

Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, salah satunya ialah Eks Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Kejagung pun membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus ini.

"Untuk tersangka lain kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Abdul menegaskan saat ini proses penyidikan masih bergulir. Nantinya, tersangka baru akan ditetapkan jika ditemukan bukti tindak korupsi yang cukup.

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Kejagung Tepis Penetapan Tersangka Tom Lembong Politisasi: Kami Tak Pilih-pilih

Kejagung Tepis Penetapan Tersangka Tom Lembong Politisasi: Kami Tak Pilih-pilih

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung memastikan tak ada unsur politisasi atau memilih tersangka dalam kasus ini.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi, tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).