&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut Tangerang</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/bareskrim-sebut-tak-ada-kerugian-negara-dalam-kasus-pagar-laut-tangerang-f2ce9/</link><pubDate>Thu, 10 Apr 2025 10:17:39 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/bareskrim-sebut-tak-ada-kerugian-negara-dalam-kasus-pagar-laut-tangerang-f2ce9/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/CzS0yljvt6JBDwp_LHwH588N3Jw=/0x0:4520x3013/1200x800/data/photo/2025/01/19/678cb168b6b3b.jpg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.</p><p>Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan hasildiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mendapat petunjuk P19 dari Kejaksaan Agung.</p><p>“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).</p></description></item></channel></rss>