Korupsi Pajak

Eks Pegawai BUMN yang Gelapkan Pajak Desa Rp 336 Juta Divonis 5 Tahun

Eks Pegawai BUMN yang Gelapkan Pajak Desa Rp 336 Juta Divonis 5 Tahun

()

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai PT Pos Indonesia di Banten, Dasan Sarpono, divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi pajak 11 desa di Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai kerugian mencapai Rp 336,429 juta.

Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menyatakan, Dasan yang bertugas di Pandeglang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim ketua Dedi Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (30/10/2024).