Korupsi Pembangunan Rumah Duafa Aceh Utara

Pakar: Pencabutan Status Tersangka Kasus Korupsi Rumah Duafa Aceh Utara Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Pakar: Pencabutan Status Tersangka Kasus Korupsi Rumah Duafa Aceh Utara Bertentangan dengan Prinsip Hukum

()

ACEH UTARA, KOMPAS.com- Pencabutan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa di Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dinilai bertentangan dengan prinsip hukum.

Masalahnya, pengembalian uang negara menjadi salah satu celah untuk menghentikan kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan dosen hukum pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, Sabtu (11/1/2025).

“Setahu saya, Kejaksaan RI sudah mengeluarkan peraturan tersendiri mengenai aset recovery bahwa korupsi di bawah satu juta, jika dikembalikan maka perkaranya dapat dihentikan penuntutan,” terangnya kepada Kompas.com.