Korupsi Pengadaan Lahan

Kasus Lahan DP 0 Rupiah, Pemilik PT Adonara Propertindo Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Lahan DP 0 Rupiah, Pemilik PT Adonara Propertindo Dituntut 9 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang terkait dengan program "DP 0 Rupiah".

Rudy terlibat dalam transaksi jual beli lahan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 256.030.646.000.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rudy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.