Korupsi Pengadaan Tanah

Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Rugi Rp 30 Miliar, Libatkan Pejabat Direksi dan Anggota Dewan

Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Rugi Rp 30 Miliar, Libatkan Pejabat Direksi dan Anggota Dewan

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah senilai Rp 99 miliar oleh sebuah bank di Kalbar.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama tahun 2015 berinisial S, Direktur Umum tahun 2015 berinisial SI, anggota panitia pengadaan berinisial MF, dan anggota DPRD Kalbar berinisial PAM.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menuturkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2015 ketika bank tersebut melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat.