2 Pejabat Langsa Ditangkap Kasus Korupsi Penerangan Jalan Aceh
LANGSA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa atas sangkaan kasus korupsi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sejak 2019-2022.
"Anggaran untuk penerangan lampu jalan itu sebesar Rp 16.995.064.793," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, dalam siaran persnya, Kamis (31/10/2024).
Kerugian periode Januari 2019 sampai September 2022 sebesar Rp1.631.451.500. Lalu kerugian periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000.
Andy menjelaskan, mereka yang ditahan adalah M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa. Kemudian R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa (periode 2021-Maret 2023).