Korupsi Proyek Sumur Bor Di Sikka

Korupsi Proyek Sumur Bor, 3 Orang Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Sumur Bor, 3 Orang Jadi Tersangka

()

SIKKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sikka, NTT, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan air bersih Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nelle pada Selasa (10/12/2024) malam.

Ketiga tersangka yaitu Nong Buyung Dekresan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Akri dan Yolis M selaku pelaksana proyek.

Kejari Sikka, Henderina Malo mengungkapkan, anggran proyek itu bersumber dari dana pinjaman daerah Kabupaten Sikka ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut gagal. Sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah atau mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan. Begitu juga instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.