Korupsi PT Antam

Kasus Cap Merek Antam Ilegal, Jaksa Sebut Kerja Sama Tak Dilengkapi Studi Kelayakan

Kasus Cap Merek Antam Ilegal, Jaksa Sebut Kerja Sama Tak Dilengkapi Studi Kelayakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam disebut tidak dilengkapi studi kelayakan (feasibility study).

Informasi ini diungkapkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika membacakan surat dakwaan dugaan korupsi cap merek “LM” (logam mulia) yang menjerat tujuh mantan pejabat UBPP LM PT Antam.

“(Para terdakwa) tidak melakukan studi kelayakan atau kajian tentang risiko bisnis atas kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (dengan pelanggan yang juga menjadi terdakwa),” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Jaksa Ungkap Cara Pengusaha yang Dapat Cap Merek Antam Ilegal Mainkan Harga Emas di Pasaran

Jaksa Ungkap Cara Pengusaha yang Dapat Cap Merek Antam Ilegal Mainkan Harga Emas di Pasaran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang mendapatkan emas batangan dengan cap merek “LM” (logam mulia) hingga nomor seri milik PT Antam Tbk secara ilegal disebut memainkan harga jual di pasaran.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan dugaan korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk.

Cap itu mereka dapatkan melalui kerja sama jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dalam kurun 2010 hingga 2022.