&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Kasus Kegiatan Fiktif, Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/kasus-kegiatan-fiktif-eks-direktur-jasindo-dituntut-45-tahun-penjara-461b7/</link><pubDate>Fri, 11 Apr 2025 12:05:40 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/kasus-kegiatan-fiktif-eks-direktur-jasindo-dituntut-45-tahun-penjara-461b7/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/HqDIkRkbdyxCr3EyjBxsXLSEbZ0=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/12/19/6763b446160f3.jpeg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo periode 2013-2018, Sahata Lumban Tobing, dipenjara selama empat tahun enam bulan.</p><p>Jaksa menilai, Sahata Lumban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.</p><p>“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2024).</p></description></item></channel></rss>