KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group pada Jumat (10/1/2025).
Dua tersangka yang ditahan KPK, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
"Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).