Korupsi Rs Arun

Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang

Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang

()

 

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, telah menyetorkan uang pengganti kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar dari total Rp 16,8 miliar.

Sisa kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar belum diserahkan oleh terpidana, eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, hingga Selasa (17/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupakhir menjelaskan, kekurangan uang pengganti akan ditutup melalui lelang aset milik Hariadi yang telah disita oleh jaksa.

“Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi. Uang hasil lelang seluruh aset itu akan disetor ke kas negara untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar,” terang Feri.

Jaksa Sita Rp 10 Miliar dari Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Jaksa Sita Rp 10 Miliar dari Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe

()

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyita uang sebesar Rp 10.622.282.320 dari terpidana Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Uang tersebut merupakan bagian dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024.

"Kami sudah setor ke kas negara, sisanya Rp 6,2 miliar lagi. Kita akan jual aset Hariadi yang telah disita sebelumnya, berupa tanah, rumah, toko, dan kendaraan," ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).