Korupsi Rumah Duafa

Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Dihentikan dan Status Tersangka Dicabut

Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Dihentikan dan Status Tersangka Dicabut

()

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021.

Penghentian tersebut telah dilakukan pada 2 Juli 2024, dan status lima tersangka dalam kasus ini telah dicabut.

Kelima tersangka yang terlibat adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) yang berstatus non ASN; Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46); Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49); Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN; dan Koordinator Tim Pelaksana berinisial Z (39) yang juga berstatus non ASN.