Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Dihentikan dan Status Tersangka Dicabut
ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021.
Penghentian tersebut telah dilakukan pada 2 Juli 2024, dan status lima tersangka dalam kasus ini telah dicabut.
Kelima tersangka yang terlibat adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) yang berstatus non ASN; Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46); Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49); Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN; dan Koordinator Tim Pelaksana berinisial Z (39) yang juga berstatus non ASN.