Korupsi Tambang

Auditor BPKP Jelaskan Perhitungan Kerugian Rp 300 T di Kasus Timah

Auditor BPKP Jelaskan Perhitungan Kerugian Rp 300 T di Kasus Timah

()

Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun. Total kerugian itu diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian bijih timah, dan kerusakan lingkungan.

Suaedi dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah dan bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.