Korupsi Timah

Harvey Moeis Akui Kumpulkan 1,5 Juta USD dari Bos Smelter, tapi Tak Dicatat

Harvey Moeis Akui Kumpulkan 1,5 Juta USD dari Bos Smelter, tapi Tak Dicatat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengungkapkan sudah mengumpulkan uang sebesar 1,5 Juta Dolar Amerika Serikat (USD) dari bos-bos smelter swasta dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Meski demikian, Harvey mengatakan, tidak memiliki catatan keuangan terkait uang yang telah ia kumpulkan.

"Yang saya ingat, Yang Mulia, 1,5 juta dolar USD, Yang Mulia," kata Harvey dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (4/11/2024).

Hakim Tegur Harvey Moeis: Jangan Nyerocos Aja, Kayak Udah Di-setting

Hakim Tegur Harvey Moeis: Jangan Nyerocos Aja, Kayak Udah Di-setting

()

Hakim anggota Alfis Setiawan menegur pengusaha Harvey Moeis lantaran berbicara terus-menerus tanpa mendengarkan pertanyaan. Hakim menduga jawaban Harvey telah di-setting.

Harvey dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024). Mulanya, Hakim bertanya terkait jumlah minimum dana CSR yang diterima oleh Harvey.

"Di mana diterima (dana CSR)?" tanya hakim.

"Kadang di rumah, kadang-kadang restoran," jawab Harvey.

Sidang Kasus Timah, Bos Smelter Sebut Beri Insentif Harvey Moeis Rp 50 Juta-Rp 100 Juta Per Bulan

Sidang Kasus Timah, Bos Smelter Sebut Beri Insentif Harvey Moeis Rp 50 Juta-Rp 100 Juta Per Bulan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengatakan, dia memberikan insentif kepada sebesar Rp 50 juta-Rp 100 juta per bulan kepada Harvey Moeis meskipun Harvey bukan bagian dari perusahaan PT RBT.

Hal tersebut diungkapkan Suparta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah untuk empat terdakwa yaitu Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron; General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani; Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Thjie alias Asin; dan wiraswasta Kwang Yung.

Bos Smelter Timah Swasta Pakai nama Sopir Jadi Direktur Perusahaan Cangkang

Bos Smelter Timah Swasta Pakai nama Sopir Jadi Direktur Perusahaan Cangkang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris perusahaan smelter timah swasta, PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menggunakan nama sopirnya sebagai Direktur CV Bangka Jaya Abadi (BJA).

Adapun CV BJA merupakan perusahaan cangkang atau boneka bentukan PT Stanindo Inti Perkasa yang digunakan untuk menampung bijih timah dari para kolektor dan penambang untuk kemudian dibawa ke perusahaan smelter.

Suwito mengakui penempatan sopirnya di kursi direktur itu ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon da kawan-kawan.

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

()

Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Yunus menjelaskan soal pelaku pasif, yakni kerabat yang ikut menikmati duit hasil kejahatan dapat ikut dijerat.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita

Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita

()

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sidang Harvey Moeis, Yunus Husein, mengatakan aset yang diperoleh dengan halal tapi sudah bercampur dengan uang hasil korupsi dapat disita. Yunus mengatakan mencampur aset halal dan haram merupakan salah satu modus TPPU, yang dikenal dengan istilah ‘mingling’.

Hal itu disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Kasus Timah Dibalikin, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Kasus Timah Dibalikin, Ini Kata Kejagung

()

Istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, Sandra Dewi meminta agar harta yang tidak terkait dengan kasus suaminya dikembalikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati yang disampaikan Sandra Dewi.

"Ya itu saya sudah bilang, dalam proses penegakan hukum biasa dan kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebut pihak majelis hakim pun sudah merespons permintaan yang disampaikan Sandra Dewi. Saat itu, kata dia, majelis hakim meminta Sandra Dewi memberikan bukti berupa perjanjian bahwa harta tersebut merupakan hasil endorse.

Perusahaan yang Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal Ngantor di Aset Milik PT Timah

Perusahaan yang Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal Ngantor di Aset Milik PT Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan yang membeli bijih timah dari penambang ilegal CV Salsabila Utama disebut berkantor di gedung aset milik PT Timah Tbk.

Informasi ini diungkapkan mantan Direktur Operasi dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk Alwin Albar.

Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mendalami hubungan Direktur CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi dengan jajaran direksi PT Timah, baik Direktur Utama maupun Direktur Keuangan.

Eks Dirut PT Timah: Penambang Ilegal Bakar Kantor Gubernur gegara Ditertibkan

Eks Dirut PT Timah: Penambang Ilegal Bakar Kantor Gubernur gegara Ditertibkan

()

Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan penertiban penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sudah sering dilakukan. Riza menyebut penambang ilegal pernah menyandera karyawan PT Timah hingga membakar kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) saat ditertibkan.

Hal itu disampaikan Riza, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).

Peran Harvey Moeis Bukan Direksi tapi Wakili Smelter Bikin Hakim Heran

Peran Harvey Moeis Bukan Direksi tapi Wakili Smelter Bikin Hakim Heran

()

Terungkap Harvey Moeis bisa mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) saat mengurus kerja sama dengan PT Timah Tbk, yang merupakan BUMN. Fakta ini membuat hakim terheran-heran.

Pasalnya, Harvey tak ada dalam struktur pengurus maupun direksi PT RBT. Hakim menganggap bisnis timah adalah bisnis yang besar yang harusnya tidak bisa diwakili.

Harvey dalam persidangan menganggap Dirut PT RBT Suparta layaknya paman. Hakim merespons dan harusnya Harvey berperan sebagai pendamping saja.

Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

()

Jaksa mencecar pengusaha Harvey Moeis soal asal-usul ide permintaan dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey mengatakan ide itu merupakan pelaksanaan amanah dari mantan Kapolda Bangka Belitung, mendiang Syaiful Zachri.

"Kenapa kok Anda punya ide seperti itu? Maksudnya meminta sumbangan ke masing-masing smelter?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Karena ada amanah dari bapak almarhum Kapolda untuk jangan lupa sama masyarakat dan lingkungan hidup, ketika kita ngobrol ada yang punya ide mau bikin stadion, mungkin bikin masyarakat happy," jawab Harvey.

Hakim Heran Harvey Moeis Wakili Smelter Walau Bukan Direksi: Bisnis Besar Ini

Hakim Heran Harvey Moeis Wakili Smelter Walau Bukan Direksi: Bisnis Besar Ini

()

Majelis hakim heran mengapa pengusaha Harvey Moeis bisa mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) saat mengurus kerja sama dengan PT Timah Tbk yang merupakan BUMN. Hakim heran karena Harvey tak ada dalam struktur pengurus maupun direksi PT RBT.

"Pertanyaan saya, karena ini kan pertemuan bisnis besar ini, apakah ada secara tertulis Saudara pegang yang mengatasnamakan sebagai RBT? Apakah semacam kuasa direksi kah misalnya, atau kuasa direktur kah? Atau ada saudara memberikan saham juga kepada perusahaan ini sehingga saudara berkali-kali lho bisa tampil atas nama RBT?" tanya hakim anggota Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Hakim Sidang Kasus Timah ke Harvey Moeis: Keterangan Anda Sulit Diterima!

Hakim Sidang Kasus Timah ke Harvey Moeis: Keterangan Anda Sulit Diterima!

()

Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun mencecar pengusaha Harvey Moeis soal perannya mengurus kesepakatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Hakim menilai keterangan Harvey dalam persidangan sulit diterima.

Harvey mengaku ikut terlibat dalam usaha timah dengan mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) untuk membantu PT Timah Tbk. Hakim menilai alasan menolong PT Timah yang disampaikan Harvey sulit diterima.