Korupsi Timah

Baca Pleidoi, Bos Smelter Timah Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir

Baca Pleidoi, Bos Smelter Timah Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), perusahaan smelter timah swasta, Robert Indarto meminta majelis hakim membuka kartu kredit dan rekeningnya yang diblokir penyidik Kejaksaan Agung.

Permintaan ini Robert sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya dengan ini juga meminta agar akses ke keuangan pribadi saya yang telah disita dan diblokir selama perkara ini berjalan,” kata Robert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

()

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina menangis saat menceritakan nasib kedua anaknya yang kini ia tinggal karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Peristiwa ini terjadi ketika Rosalina membacakan nota pembelaan atau pleidoi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Rosalina mengatakan, setelah dirinya ditahan penyidik kejaksaan, kehidupan dua anaknya yang berusia 12 dan 8 tahun berubah drastis.

“Kehidupan mereka ikut terombang-ambing oleh ketidakpastian,” kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Dituntut Rp 14 Tahun Bui-Denda Rp 1 M, Bos Smelter Swasta Minta Dibebaskan

Dituntut Rp 14 Tahun Bui-Denda Rp 1 M, Bos Smelter Swasta Minta Dibebaskan

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Robert Indarto tak terima dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun dalam kasus tersebut. Robert memohon majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan tersebut.

"Sebagai terdakwa yang awam hukum, saya memohon kiranya Yang Mulia, Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dilihat dan membebaskan saya dari semua tuduhan," kata Robert Indarto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Pleidoi Petinggi Smelter Timah: Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Saya Peroleh

Pleidoi Petinggi Smelter Timah: Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Saya Peroleh

()

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Operasional perusahaan smelter PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina mengatakan dirinya tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk.

Pernyataan itu Rosalina sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Rosalina mengatakan, dengan jabatannya ia tidak memiliki kewenangan untuk menyusun konsep perjanjian, menentukan harga, hingga menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Timah Tbk.

Bos Smelter Klaim Sejumlah Aset yang Disita Kejagung Hasil Bisnis Sawit dan Walet

Bos Smelter Klaim Sejumlah Aset yang Disita Kejagung Hasil Bisnis Sawit dan Walet

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan smelter timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi mengeklaim berbagai aset miliknya yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berasal dari bisnis sawit dan budidaya walet.

Keterangan itu Awi sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang memintanya dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Menurut Awi, banyak asetnya yang disita Kejaksaan Agung didapatkan melalui kegiatan bisnis di luar kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Rosalina, tak terima dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus tersebut. Rosalina mengatakan dirinya hanya pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional di PT Tinindo Internusa.

"Saya sangat berharap belas kasihan Yang Mulia untuk dapat melihat posisi saya sebagai ibu tunggal yang sedang berjuang di tengah cobaan yang berat. Izinkan pula saya menyampaikan bahwa saya hanyalah pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional. Tidak pernah ada hubungan istimewa ataupun perlakuan khusus yang saya terima dari mulai saya melamar pekerjaan di PT Tinindo Internusa," kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Dituntut Rp 2,2 Triliun, Bos Smelter: PT Timah Harus Kembalikan Balok Timah kepada Saya

Dituntut Rp 2,2 Triliun, Bos Smelter: PT Timah Harus Kembalikan Balok Timah kepada Saya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan smelter timah, PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan atau Awi, menyebut PT Timah Tbk harus mengembalikan crude tin (balok timah) yang pihaknya serahkan jika dirinya harus membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).

Pernyataan ini Awi sampaikan ketika membacakan nota pembelaan guna merespons tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dirinya dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T

Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Suwito Gunawan alias Awi, tidak terima dituntut 14 tahun penjara. Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu juga kecewa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

"Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan," kata Suwito Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (16/12/2024).

Suwito juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selama ini tidak ada komplain terhadap pekerjaannya.

Eks Dirut Sebut Jaksa Keliru soal Kerugian Negara Biaya Bijih Timah Rp 26 T

Eks Dirut Sebut Jaksa Keliru soal Kerugian Negara Biaya Bijih Timah Rp 26 T

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyoroti perhitungan kerugian negara atas pembayaran bijih timah Rp 26 triliun. Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk itu menilai perhitungan kerugian negara itu keliru.

"Bahwa tuntutan kerugian negara atas biaya perolehan bijih timah sebesar Rp 26 triliun juga tidak tepat dan keliru. Pengolahan bijih timah tersebut berdasarkan kerja sama dengan penambang masyarakat sesuai dengan program kemitraan penambangan yang diatur dalam Permen ESDM 24 tahun 2012 yang kemudian beberapa kali diperbaharui. Terakhir diperbarui dengan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020," kata Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat membacakan pleidoi pribadinya.di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Eks Pejabat PT Timah Klaim Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Makan Uang Haram

Eks Pejabat PT Timah Klaim Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Makan Uang Haram

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra mengeklaim siap dituntut 1.000 tahun jika memang dirinya menikmati uang haram dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Pernyataan itu Emil sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Emil, tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya 12 tahun penjara sadis.

“Tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya,” ujar Emil di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).

Pengacara Eks Direktur Keuangan PT Timah Tolak Kliennya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 M

Pengacara Eks Direktur Keuangan PT Timah Tolak Kliennya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 M

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Penolakan ini mereka sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya yang dituntut bersalah dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Menurut pengacara, unsur-unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tidak dapat dibuktikan.

“Maka tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa Emil patut untuk ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Merasa Tak Salah, Terdakwa Kasus Timah Sesumbar Siap Dituntut 1.000 Tahun Bui

Merasa Tak Salah, Terdakwa Kasus Timah Sesumbar Siap Dituntut 1.000 Tahun Bui

()

Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dia sesumbar siap dituntut 1.000 tahun penjara jika memang bersalah.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya mendengar tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya. Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun saya siap, Yang Mulia," kata Emil saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

MAKI: Vonis Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Timah Mestinya 10-15 Tahun

MAKI: Vonis Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Timah Mestinya 10-15 Tahun

()

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2 hingga 4 tahun di kasus korupsi pengelolaan timah tak lazim. Boyamin mengatakan seharusnya vonis dijatuhkan 15 tahun penjara.

"Kurang lazim hukuman dua hingga empat tahun itu. Karena ini menyangkut tambang, mungkin ini terpengaruh putusan bebas. Yang pasti, sisi penguasa dipersalahkan karena harusnya mengatur tapi ini membiarkan terjadi penambangan ilegal," kata Boyamin, Rabu (11/12/2024).

Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Diamini di Putusan

Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Diamini di Putusan

()

Dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun karena kerusakan ekosistem akibat penambangan. Hal ini diungkap oleh majelis hakim di sidang putusan.

"Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana.

Sidang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Kerugian dari kerusakan lingkungan itu sendiri senilai Rp 271 triliun. Hutan yang rusak seluas 75 ribu hektare.

Hakim: Harvey Moeis Minta Dana Seolah CSR, Padahal untuk Kepentingan Pribadi

Hakim: Harvey Moeis Minta Dana Seolah CSR, Padahal untuk Kepentingan Pribadi

()

Majelis hakim menyatakan pengusaha sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, meminta dana seolah-olah corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah selaku BUMN. Hakim menyatakan Harvey tak bisa membuktikan daerah penyaluran klaim kegiatan CSR tersebut.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis untuk tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

Ekosistem Rusak, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Rp 300 T

Ekosistem Rusak, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Rp 300 T

()

Majelis hakim menyatakan kerugian negara akibat korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun. Hakim menyebut kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

Hakim: 3 Eks Kadis ESDM Babel Tak Awasi, Smelter Swasta Jadi Masif Menambang

Hakim: 3 Eks Kadis ESDM Babel Tak Awasi, Smelter Swasta Jadi Masif Menambang

()

Majelis hakim menyatakan tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter swasta. Hakim mengatakan pembiaran itu mengakibatkan penambangan ilegal makin masif.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Tiga eks Kadis ESDM itu adalah 1. Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-20192. Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, dan3. Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

()

Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2-4 tahun penjara.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/13/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu ialah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.

"Hal-hal memberatkan. Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara sedemikian besar. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) Bangka Belitung, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Amir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena situ dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).

Negara Rugi Rp 300 T Bikin Kian Berat Tuntutan Bui ke Harvey Moeis

Negara Rugi Rp 300 T Bikin Kian Berat Tuntutan Bui ke Harvey Moeis

()

Jaksa menuntut pengusaha Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Salah satu hal memberatkan ialah kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 300 triliun.

Sidang tuntutan Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Jaksa meyakini Harvey Moeis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

3 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 6-14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah

3 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 6-14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah

()

Tiga petinggi smelter swasta di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 6 hingga 14 tahun penjara. Jaksa menyakini ketiganya terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

2 Bos Smelter Swasta yang Diwakili Harvey Moeis Dituntut 8 dan 14 Tahun Bui

2 Bos Smelter Swasta yang Diwakili Harvey Moeis Dituntut 8 dan 14 Tahun Bui

()

Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yakni smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Dua petinggi smelter swasta itu adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan.

Dirut RBT Dituntut 14 Tahun Penjara di Sidang Kasus Timah

Dirut RBT Dituntut 14 Tahun Penjara di Sidang Kasus Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Suparta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

()

Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut. Lalu, harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti 6 tahun kurungan.

Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dituntut membayar uang pengganti Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,66 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan dari tuntutan pokok yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron utk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.660.991.640.663,67,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

()

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Empat terdakwa itu yakni beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Bos Smelter Timah Swasta Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara

Bos Smelter Timah Swasta Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dihukum 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

()

Pengusaha Harvey Moeis dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda. Selain itu, Harvey dituntut membayar uang pengganti.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

()

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis membela istrinya Sandra Dewi di persidangan. Harvey pasang badan kala ditanya soal deposito Rp 33 miliar Sandra Dewi.

Sidan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024) kemarin. Mulanya, kuasa hukum menanyakan terkait deposito Rp 33 miliar milik Sandra Dewi.

"Terkait dengan rekening dari istri Saudara Terdakwa, tadi kan Saudara menyampaikan ada tabungan yang selama ini disimpan oleh istri Terdakwa, karena Terdakwa kan pisah harta ya, dan dokumen pisah harta itu juga akan kami sampaikan di dalam pembelaan," kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Pengakuan Harvey Moeis Dulu Beli Mobil Miliaran Cash Kini Pinjam Duit

Pengakuan Harvey Moeis Dulu Beli Mobil Miliaran Cash Kini Pinjam Duit

()

Pepatah ‘hidup itu seperti roda berputar’ sepertinya kini terlihat pada kehidupan Harvey Moeis. Dulu dia mengaku bisa beli mobil harga miliaran secara cash, namun kini ia kerap meminjam uang.

Harvey, suami Sandra Dewi, kini duduk menjadi seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Perwakilan PT RBT itu mengaku akhir-akhir ini sering meminjam uang setiap bulannya.

Hal itu ia ceritakan saat persidangan kasus ini berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, Harvey mengaku tidak pernah mengetahui adanya rekening lain yang dimiliki istrinya, Sandra Dewi.