Korupsi Timah Bangka Belitung

3 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 6-14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah

3 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 6-14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah

()

Tiga petinggi smelter swasta di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 6 hingga 14 tahun penjara. Jaksa menyakini ketiganya terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).